Senin, 07 Oktober 2013
Obtaining Import Letter (SKI) of Drugs and Drugs Ingredient online
Rabu, 05 Juni 2013
Penerbitan Surat Keterangan Impor OBAT JADI dan BAHAN BAKU OBAT secara elektronik
I. Tahap Registrasi
- Setiap Industri Farmasi, PBF, PBBBF melakukan registrasi elektronik yang dapat dilakukan
di portal BPOM ataupun di tempat masing-masing menggunakan internet
di portal BPOM ataupun di tempat masing-masing menggunakan internet
- Penanggungjawab memasukkan: Nama, SIK, e-mail, telp –mobile
- Cantumkan Ijin Perusahaan: No, Tgl berlaku no. ijin, alamat gudang
II. Tahap Verifikasi
Badan POM akan melakukan verifikasi meliputi:
1. Dilakukan pengisian manual Form Check List: yaitu Informasi sarana, Ijin PBBBF,
tgl dokumen dan jam dokumen diserahkan
tgl dokumen dan jam dokumen diserahkan
2. Verifikasi elektronik terhadap kelengkapan dokumen
3. Klasifikasi (ATC, CAS, HS) dilakukan terhadap:
- Bahan Baku Obat (BBO)
- Obat Jadi Impor
III. Tahap Evaluasi
A. Terhadap Obat Jadi, meliputi:
1. Nor Ijin Edar
2. Certificate Of Analysis (COA)
3. Certificate of Pharmaceutical Product (CPP)
4. Bets Release Certificate (BRC) khusus vaksin
5. Invoice
6. AWB
B. Terhadap Bahan Baku Obat, meliputi:
1. Certificate Of Analysis (COA)
2. Invoice
3. AWB
IV. Tahap Pengesahan SKI
Sebelum pengesahan SKI dilakukan Re-check dokumen, kemudian pejabat yang
berwenang melakukan penandatanganan secara manual dan elektronik terhadap produk
Obat Jadi dan BBO.
berwenang melakukan penandatanganan secara manual dan elektronik terhadap produk
Obat Jadi dan BBO.
SLA importasi Obat Jadi & BBO
1. Form Check List
2. Kelengkapan dokumen
3. Klasifikasi produk
4. NIE
5. COA obat jadi
6. CPP, BRC
7. Invoice obat jadi
8. AWB obat jadi
Evaluasi BBO
9
1,3 jam 0,9 jam 0,4 jam 0,7 jam 0,7 jam
5
Surat Keterangan Impor
Ob Jadi BBO 1,4 Jam
1. COA BBO
2. Invoice produk BBO – produsen & jumlah
3. AWB produk BBO - penerima Importir
4. Surat Keterangan Impor Obat Jadi
5. Surat Keterangan Impor BBO
Alur IMPORTASI Obat dan Bahan Baku Obat
Keterangan:
1. Importir melakukan registrasi
2. Input data
3. Entry CAS, ATC, HS
4. Data tersimpan di server Badan POM
5. Petugas mengisi Form Checklist
6. Periksa kelengkapan dokumen
7. Klasifikasi obat, tahap I untuk BBO
7.1 NIE Obat Jadi sesuai: belum ED, kemasan edar
7.2 COA: Nama Produsen, analisa bets memenuhi requirement
7.3 Sesuai dengan CPP
7.4 Produk Obat Jadi Vaksin
7.5 BRC memenuhi requirement dari POM setempat
7.6 Invoice: COO dan jumlah – bentuk kemasan
7.7 AWB: penerima merupakan importir
8. Ijin PBBBF sudah lewat ED
8.1 COA: Nama Produsen, analisa bets memenuhi requirement, source
8.2 Invoice: produsen, jumlah
9. SKI secara manual dan elektronik
10. Portal DJBC
11. Complaint
12. Isi Form Complaint
13. Evaluasi Dokumen manual
14. Memenuhi syarat
Jangka Waktu Penyelesaian :
Pelayanan Surat Keterangan Impor (SKI) selesai dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak
data diterima secara lengkap.
Catatan : Berkas permohonan rekomendasi dapat diajukan sebelum barang tiba di pelabuhan
Biaya atas Jasa Pelayanan
Biaya atas jasa pelayanan SKI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Persyaratan Administrasi:
Pemasukan produk jadi:
a. Surat Permohonan
b. Surat Kuasa dari pemilik produk bila pengimpornya bukan pemilik produk
c. Invoice dan Packing List
d. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB)
e. Surat pesanan atau Perform Invoice
f. Sertifikat Analisa / CoA (khusus untuk produk jadi kosmetik tidak dipersyaratkan)
g. NPWP Pemohon
h. APIT Pemohon
i. Surat persetujuan pendaftaran (untuk produk jadi obat tradisional, kosmetik dan
produk komplemen/suplemen)
j. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Pemasukan Bahan Baku
a. Surat Permohonan
b. Surat Pernyataan kegunaan atau pendistribusian
c. Invoice dan Packing List
d. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB)
e. Surat pesanan atau Perform Invoice
f. Sertifikat Analisa
g. NPWP Pemohon
h. APIT Pemohon
i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
j. Material Safety Data Sheet (MSDS) (Jika ada)
Perorangan / pemakaian sendiri ( OT, Kos & PK )
a. Surat yang dialamatkan ke Badan POM dari kantor pos/ Bea Cukai
b. Surat Permohonan ditandatangani oleh pemohon
c. Surat pernyataan dari pemohon untuk tidak diperjualbelikan
d. Khusus untuk produk OT dan Suplemen makanan dilakukan pengujian laboratorium terhadap
narkotika/ psikotropika . Sampel Uji diminta kepada pihak kantor pos/ Bea Cukai dan
dimasukkan kedalam amplop / sampul yang disegel
narkotika/ psikotropika . Sampel Uji diminta kepada pihak kantor pos/ Bea Cukai dan
dimasukkan kedalam amplop / sampul yang disegel
e. Fotokopi KTP pemohon atau identitas lain yang syah ( paspor untuk WNA )
f. Data pendukung dari dokter / pengobat tradisional ( sinshe )
g. Kemasan/label produk yang jelas
h. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (ABW) jika melalui pelabuhan.
i. Invoice dan Packing List
j. Pembatasan jumlah barang
1. Perorangan / pemakaian sendiri
Produk OT dan Suplemen makanan
a) Produk yang digunakan untuk penyakit akut atau untuk meningkatkan daya tahan tubuh
dibatasi hanya untuk pemakaian 3 bulan
dibatasi hanya untuk pemakaian 3 bulan
b) Produk yang digunakan untuk penyakit degeneratif , kronis dibatasi hanya untuk
pemakaian 6 bulan.
pemakaian 6 bulan.
Kosmetik
a) serbuk / serbuk kompak
* ukuran 20 – 100 gram , jumlah 4– 7 buah
* ukuran 100 – 500 gram, jumlah 3 – 5 buah
*ukuran > 500 gram , jumlah 2 -3 buah
b) Cair / cairan kental
* ukuran 20 – 100 ml / gram, jumlah 4 – 7 buah
* ukuran 100 – 500 ml/ gram , jumlah 3 -5 buah
*ukuran > 500 ml/ gram , jumlah 2 -3 buah
c) Krim, gel/ pasta
* ukuran 10 – 50 ml / gram jumlah 6– 8 buah
* ukuran 50 – 100 ml/ gram jumlah 4 – 6 buah
* ukuran 100 – 200 ml/ gram jumlah 3 – 5 buah
*ukuran > 200 ml/ gram jumlah 2 – 3 buah
d) Lipstik = 3 buah
e) Sabun padat = 10 buah
Catatan :
Jumlah kurang dari tersebut diatas tidak memerlukan SKI.
Test Market ( Kosmetik ), Pameran, riset , sampel registrasi (OT, Kos & PK)
a. Surat Permohonan dari importir/ produsen
b. Surat pernyataan dari pemohon untuk tidak diperjualbelikan
c. Komposisi produk
d. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (ABW)
e. Invoice dan packing list
f. Proposal
g. Pembatasan jumlah barang
1) Test Market ( Kosmetik ) Pameran, riset ( OT, Kos & PK )
Jumlah dievaluasi menurut proposal
2) Sampel Registrasi untuk :
a) Kemasan <>
b) Kemasan >15 ml s/d 25 ml, maksimal 40 botol /pcs
c) Kemasan >25 ml s/d 150 ml, maksimal 20 botol /pcs
d) Kemasan >150 ml s/d 500 ml, maksimal 10 botol /pcs
e) Kemasan >500, maksimal 5 botol /pcs
Perijinan yang dikeluarkan oleh : DIREKTORAT INSPEKSI DAN SERTIFIKASI PANGAN :
1. SURAT KETERANGAN IMPOR (SKI) PANGAN
Dasar Kebijakan Perijinan:
• UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan
• PP No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
• PP No. 17 tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada
Badan POM
Badan POM
• KEPPRES No. 54 tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
b. Janji pelayanan
1. Jangka Waktu Penyelesaian
Jangka waktu penyelesaian pengurusan Surat Keterangan Impor Pangan selesai dalam 1 (satu)
hari kerja.
1 (satu) hari kerja : importir menginput data hari ini jam 08.00 – 12.00 WIB,
Surat Keterangan Impor sudah selesai dan dapat diambil besok hari jam 08.00 – 16.00 WIB.
2. Biaya atas Jasa Pelayanan
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Persyaratan Permohonan
3.1. Bahan Baku / Bahan Tambahan Pangan
- Surat permohonan dari importir
- Spesifikasi Produk
- Sertifikat Kesehatan / Free Sale dari pemerintah asal
- Sertifikat Analisis
- Sertifikat Phytosanitary (untuk Produk Pertanian), Sertifikat Bebas Radiasi (untuk produk susu asal negara Eropa), Sertifikat GMO (untuk kedelai, jagung, tomat, kentang, dan hasil olahannya), Sertifikat Origin (untuk bahan yang berasal dari daging), Sertifikat Persetujuan Pemasukan dari Ditjen Peternakan (untuk bahan yang berasal dari daging), Sertifikat Analisis Residu 3-MCPD (untuk HVP, Isolated Soy Protein, Soy Sauce)
- Invoice, B/L / AWB
- Expire Date
3.2. Produk Retail (ML)
- Surat permohonan dari importir
- Fotokopi Nomor Pendaftaran
- Spesifikasi Produk
- Sertifikat Kesehatan / Free Sale dari pemerintah asal
- Sertifikat Analisis
- Sertifikat Phytosanitary (untuk Produk Pertanian), Sertifikat Bebas Radiasi (untuk produk susu asal negara Eropa), Sertifikat GMO (untuk kedelai, jagung, tomat, kentang, dan hasil olahannya), Sertifikat Origin (untuk bahan yang berasal dari daging), Sertifikat Persetujuan Pemasukan dari Ditjen Peternakan (untuk produk asal hewan), Sertifikat Analisis Residu 3-MCPD (untuk HVP, Isolated Soy Protein, Soy Sauce)
- Invoice, B/L / AWB
- Expire Date
Selasa, 05 Februari 2013
Registration of Traditional Drugs
Who may apply for traditional drugs registration ?
- Traditional drugs Industry
- Traditional drugs small Industry
- Company / distributor
Traditional drugs industry and Traditional drugs small industry may register Local Traditional drugs, Licensed Traditional drugs, Imported Trasitional drugs.
Company/Distributor may register Imported Traditional drugs.
Company/Distributor may register Imported Traditional drugs.
What is the procedure to register Traditional drugs ?
Applicant should fillout the registration form and complete all requirements from the Directorate of Traditional drugs, food supplement, and cosmetics evaluation, then submit it by :
- Direct Submission to registration counter
- Post it through Postal package.
Registration counter of traditional drugs
Directorate of Traditional drugs, food supplement, and cosmetics evaluation
(Direktorat penilaian Obat tradisional, suplemen makanan, dan kosmetik)
National Agency of drugs and food control
(Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Jl. percetakan Negara no. 23 Jakarta 10560
Telepon/Fax: 021-4244819
Directorate of Traditional drugs, food supplement, and cosmetics evaluation
(Direktorat penilaian Obat tradisional, suplemen makanan, dan kosmetik)
National Agency of drugs and food control
(Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Jl. percetakan Negara no. 23 Jakarta 10560
Telepon/Fax: 021-4244819
ADMINISTRATIVE REQUIREMENTS OF TRADITIONAL DRUGS EVALUATION
L o c a l
- Copy of Traditional drugs and Traditional drugs small industrial License
- Copy of diploma and Pharmacist Work License (SIK) of the technical assurer or Pharmacist Letter of assignment (SP).
- Pharmacist statement letter as responsible person for technical matter.
- Sample os product
- Labelling design
- Sample of Simplicia / Raw material (if necessary)
L i c e n s e d
Same requirements as the local, with addition :
- Licensed Appointment Letter.
- Free Sale Certificate (asli) from the country of origin, endorsed by the Indonesian embassy.
I m p o r t e d
Same requirements as local product, with addition :
- Appointment Letter from Principal al
- Free Sale Certificate (asli) from the country of origin, endorsed by the Indonesian embassy.
- Lab Test certificate from accredited laboratory (acknowledge by BPOM)
- Toxicity test data for traditional drugs with unknown safety assessment.
TECHNICAL REQUIREMENTS OF TRADITIONAL DRUGS REGISTRATION
L o c a l
Formulation/Efficacy :
- Composition : Name and ammount of raw material
- Efficacy/Indication : Efficacy of traditional drugs, supported by efficay of raw material supported by literature
- Direction of use : Usage and Dosage of traditional drugs (Detailed) : Warning, attention, precaution, usage time.
Quality and technology :
- Manufacturing procedure : Ammount of production and raw material needed in 1 batch, manufacturing flowchart, standard Operating procedure, equipment/machinery used for production.
- Raw Material certificate of Origin.
- Specification and COA (certificate of Analysis) of raw material.
- Specification and COA of finished product, contains : Physical, Chemical, Microbial, and Heavy metal testing.
- Stability test method and result.
I m p o r t e d
Same requirements as local, with attachment of data from the manufacturer (original or copy as required).
L a b e l l i n g
On the Label/Etiquette, should at least contain information of :
- Name of Traditional Drugs
- Packaging size (Netto)
- Registration number, Nama and address of manufacturer, Name and address of Distributor (At least City name and country)
- Composition (Latin Name of raw material)
- Efficacy / Usage
- Direction of use
- Warning and Contra Indication (If any)
- Batch/Lot Number
- Expiry Date
For local products, may add the word jamu in the circle (Jamu logo)
For licensed product, add the leaf symbol (Licensed Traditional drugs logo) and name of License owner
For Imported products, add the name of importer/distributor in Indonesia, and Information should be written in latin alphabet in bahasa and original language.
Classification of Medical Devices and Household Appliances
CLASSIFICATION OF MEDICAL DEVICES AND HOUSEHOLD APPLIANCES
MEDICAL DEVICES
Class I
Medical devices whose failure or missuse of the product will not cause serious effect. The evaluation of this product merely focused on the quality of product.
Example : Toothbrush, Dental Flos, Bandage, Ice bag, etc.
Class IIa
Medical devices whose failure or missuse of the product may cause several adverse effect but will not cause a serious accident. These medical devices should comply with the requirements but no need to have a clinical test report.
Example : AC powered dinamometer, reflex hammer, Wheel chair, etc.
Class IIb
Medical Devices whose failure or missuse of the product can cause a significant adverse effect on the patient but will not cause a serious accident. These medical devices should comply with the requirements including the safety assessment but no need of clinical test report.
Example : Contact lenses, ophthalmic laser, etc.
Class III
Medical Devices whose failure or missuse of the product will cause a serious adverse effect to the patient or physician/operator. These medical devices should comply with the requirements including the safety assessment and clinical test report.
Example : ventricular by pass device, silicon gel filled breast, prefilled syringe, etc.
Household appliances / PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga)
Class I (Low risk)
Household appliances whose failure or missuse of the product will not cause serious effect such as iritation, corrosion, carsinogenic. These products should fill out a registration form without any laboratory test report.
Example : Cotton, Cotton bud, tissue, etc.
Class II (Middle risk)
Household appliances whose failure or missuse of the product may cause iritation, or corrosion but not carsinogenic. these products should fill out a registration form and must comply with the requirements along with the laboratory test report.
Example : Detergent, Car Freshener, Hand sanitizer, etc.
Example : Detergent, Car Freshener, Hand sanitizer, etc.
Class III (High Risk)
Household appliances which contain pesticide where the use of it may cause serious adverse effect such as carsinogenic. These products must fill out a registration form and should comply with safety requirements along with the laboratory test result and approved by the commission of Pesticide usage.
Example : Mosquito reppelent, Anti mosquito coil, Bug spray (insecticide), etc.
Senin, 28 Januari 2013
Registration Requirements for registrating non electromedic medical device (According to the Registration website) :
Form A
- Formulir Permohonan / Application form
- IPAK (Ijin Penyalur Alat Kesehatan) / Medical Device Distribution License
- LOA / Letter of Appointment : legalized
- CFS / Certificate of Free Sale : legalized
- ISO 13485
- Pernyataan merk dan surat pernyataan bersedia
melepas keagenan / Statement of Brand and Statement letter to willingly give in the distributor rights if there are other party more eligible.
Form B
- Uraian Alat / Description of device:
-
Cara
Penggunaan / Direction of Use
-
Indikasi / Indication
-
Brosur / Brochure
-
Material
Produk / Product Material
-
Kadaluwarsa / Expiry date
- Deskripsi dan fitur Alkes / Description and Fiture of medical device
- Tujuan Penggunaan / Intended Use
- Indikasi / Indication
- Petunjuk Penggunaan / Direction for use
- Material / Composition
- Proses Produksi / Manufacturing procedure or Flow chart
Formulir C
- Karakteristik dan Spek Kinerja Teknis Alat / Characteristic and Specification of Finished Good
- Spek Bahan Baku / Specification of Raw Material
- Hasil Uji Analisis Alkes / COA of Finished product
Formulir D
- Contoh Penandaan / Leaflet
- Kode Produksi dan Arti / Production code and meaning
- Penandaan pada Alat / Labelling
- Manual Instruction (Inggris & Indonesia) *
Pedagang Besar Farmasi (PBF)
Pedagang Besar Farmasi adalah salah satu fasilitas distribusi sediaan farmasi. PBF bisa saja membuka cabang yang disebut PBF cabang di beberapa tempat asalkan PBF cabang tersebut mendapat pengakuan dari kepala dinas kesehatan provinsi setempat dimana PBF cabang tersebut berada dan PBF cabang juga hanya bisa menyalurkan sediaan farmasi dalam batas wilayah provinsi pengakuannya.
Beberapa hal berkaitan dengan PErizinan PBF dan/ atau PBF cabang adalah:
1. Izin PBF dikeluarkan oleh Dirjen Bidang Pembinaan dan Pengawasan
2. Izin PBF berlaku selama 5 tahun dan boleh diperpanjang
3. PBF boleh membuka cabang yang disebut PBF cabang
4. PBF cabang harus mendapat surat pengakuan dari Ka. Dinkes Provinsi setempat dimana PBF cabang berada
5. Pengakuan PBF cabang berlaku selama izin PBF cabang berlaku.
Persyaratan untuk mendapatkan izin PBF adalah:
1. Merupakan badan usaha (Baik Perseroan Terbatas atau Koperasi)
2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Memiliki secara tetap apoteker WNI sebagai apoteker penanggung jawab
4. Komisaris/ dewan pengurus dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
5. Menguasai bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan Pengadaan, Penyimpanan, dan penyaluran obat dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF
6. Menguasai gedung sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu keamanan obat
7. memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dengan ruangan lain.
8. membayar biaya permohonan izin PBF.
Izin PBF tidak berlaku bila:
1. Masa berlaku izin sudah habis dan tidak diperpanjang
2. PBF sedang dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan
3. Izin PBF dicabut
Pengakuan PBF cabang tidak berlaku bila:
1. Masa berlaku izin PBF habis dan tidak diperpanjang
2. PBF cabang sedang dikenai sanki penghentian sementara kegiatan
3. Pengakuan dicabut.
PBF ada 2 macam yaitu PBF obat dan PBF bahan baku obat. Menurut PP no. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud Fasilitas distribusi adalah sarana yang digunakan untuk menyalurkan atau mendistribusikan sediaan farmasi dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan.
Kewajiban PBF dan PBF cabang:
(Berkaitan dengan apoteker )
1. PBF atau PBF cabang harus memiliki apoteker penanggung jawab dalam melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan atau bahan obat.
2. Apoteker penanggung jawab harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
3. Apoteker tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi/pengurus PBF atau PBF cabang
4. Setiap pergantian apoteker penanggung jawab, direksi/pengurus PBF atau PBF cabang harus melaporkan kepada Dirjen atau KA. Dinkes Provinsi selambat-lambatnya enam hari kerja.
(berkaitan dengan CDOB)
5.PBF atau PBF cabang dalam melaksanakan Pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat atau bahan obat harus menerapak CDOB yang ditetapkan oleh Menteri
6. Penerapan CDOB mengikuti pedoman teknis CDOB yang ditetapkan oleh kepala badan
7. PBF atau PBF cabang yang telah menerapkan CDOB diberikan sertifikat CDOB oleh kepala badan
(berkaitan dengan dokumentasi)
8. PBF atau PBF cabang wajib mendokumentasikan setiap pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat sesuai pedoman CDOB
9. Dokumentasi boleh dilakukan secara elektronik
10. Dokumentasi harus dapat diperiksa setiap saat oleh petugas
(berkaitan dengan larangan )
11. PBF atau PBF cabang dilarang menjual obat dan atau bahan obat secara eceran
12. PBF atau PBF canbang dilarang menerima/melayani resep
PBF dan PBF cabang hanya bisa menyalurkan obat kepada:
1. PBF lain
2. PBF cabang lain
3. Fasilitas pelayanan kefarmasian:
- Apotek
- Klinik
- Puskesmas
- Toko obat
- Praktek bersama
- Instalasi Farmasi Rumah sakit
4. Pemerintah, bila pemerintah membutuhkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
5. PBF cabang hanya bisa menyalurkan obat dialam batas wilayah provinsi pengakuannya
6. Lembaga Ilmu Pengetahuan
Untuk PBF bahan baku obat memiliki kewajiban tabahan yaitu:
1. Laboratorium, yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengujian bahan baku obat sesuai ketentuan yang ditetapkan dirjen.
2. Gudang khusus tempat penyimpanan
PBF atau PBF cabang menyalurkan obat berdasarkan pesanan yang di apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab. Dikecualikan untuk pesanan untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan, surat pesanan ditandatangani oleh pimpinan lembaga. UNtuk peyaluran obat atau bahan obat berupa obat keras, surat pesanan harus ditandatangai oleh apoteker penanggung jawab atau apoteker pengelola apotik. PBF atau PBF cabang yang melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotik harus memiliki izin khusus sesuai peraturan perundang undangan. PBF atau PBF cabang yang melakukan pegubahan kemasan dari kemasan aslinya atau pengemasan kembali terhdap kemasan aslinya dari bahan obat wajib melakukan pengujian mutu dan wajib memiliki ruang pengemasan kembali.
Penyelenggaraan
PBF hanya boleh melakukan pengadaan obat dari industri farmasi atau PBF lain
PBF hanya boleh melakukan pengadaan bahan obat dari industri farmasi atau PBF lain dan atau melalui importasi. Importasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
PBF cabang hanya boleh melakukan pengadaan obat dan atau bahan obat dari PBF pusat.
PBF bisa berfungsi sebagai tempat pendidikan dan pelatihan.
Gudang
Gudang dan kantor PBF atau PBF cabang boleh terpisah selama tidak mengurangi efektivitas pengawasan internal oleh direksi /pengurus dan penanggung jawab, dan gudang tersebut harus memiliki seorang apoteker penanggung jawab.
PBF boleh melakukan penambahan gudang atau perubahan gudang dengan syarat mendapat persetujuan dari Dirjen Bidang Pembinaan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan. Gudang tambahan hanya melaksanakan penyimpanan dan penyaluran sebagai bagian dari PBF atau PBF cabang.
PBF cabang juga boleh melakukannya bila mendapat persetujuan dari Ka. Dinkes Provinsi setempat.
Pelaporan
Setiap PBF atau PBF cabang wajib membuat laporan setiap 3 bulan sekali yang ditujukan kepada dirjen dengan tembusan kepala badan POM, Ka. Dinkes Provinsi, Kepala Balai POM.
Kecuali untuk PBF atau PBF cabang yang menyalurkan Narkotika dan psikotropika wajib membuat laporan bulanan penyaluran Narkotika dan Psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan
Pembinaan
1. Pemerintah, Pemda, atau Pemkot melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan peredaran obat dan bahan obat.
2. Pembinaan bertujuan untuk:
- Menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat atau bahan obat untuk upaya kesehatan
- Melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat atau bahan obat yang tidak tepat, atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.
Beberapa hal berkaitan dengan PErizinan PBF dan/ atau PBF cabang adalah:
1. Izin PBF dikeluarkan oleh Dirjen Bidang Pembinaan dan Pengawasan
2. Izin PBF berlaku selama 5 tahun dan boleh diperpanjang
3. PBF boleh membuka cabang yang disebut PBF cabang
4. PBF cabang harus mendapat surat pengakuan dari Ka. Dinkes Provinsi setempat dimana PBF cabang berada
5. Pengakuan PBF cabang berlaku selama izin PBF cabang berlaku.
Persyaratan untuk mendapatkan izin PBF adalah:
1. Merupakan badan usaha (Baik Perseroan Terbatas atau Koperasi)
2. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Memiliki secara tetap apoteker WNI sebagai apoteker penanggung jawab
4. Komisaris/ dewan pengurus dan direksi/pengurus tidak pernah terlibat baik secara langsung ataupun tidak langsung dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
5. Menguasai bangunan dan sarana yang memadai untuk dapat melaksanakan Pengadaan, Penyimpanan, dan penyaluran obat dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF
6. Menguasai gedung sebagai tempat penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat menjamin mutu keamanan obat
7. memiliki ruang penyimpanan obat yang terpisah dengan ruangan lain.
8. membayar biaya permohonan izin PBF.
Izin PBF tidak berlaku bila:
1. Masa berlaku izin sudah habis dan tidak diperpanjang
2. PBF sedang dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan
3. Izin PBF dicabut
Pengakuan PBF cabang tidak berlaku bila:
1. Masa berlaku izin PBF habis dan tidak diperpanjang
2. PBF cabang sedang dikenai sanki penghentian sementara kegiatan
3. Pengakuan dicabut.
PBF ada 2 macam yaitu PBF obat dan PBF bahan baku obat. Menurut PP no. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud Fasilitas distribusi adalah sarana yang digunakan untuk menyalurkan atau mendistribusikan sediaan farmasi dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindahtanganan.
Kewajiban PBF dan PBF cabang:
(Berkaitan dengan apoteker )
1. PBF atau PBF cabang harus memiliki apoteker penanggung jawab dalam melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan atau bahan obat.
2. Apoteker penanggung jawab harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
3. Apoteker tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi/pengurus PBF atau PBF cabang
4. Setiap pergantian apoteker penanggung jawab, direksi/pengurus PBF atau PBF cabang harus melaporkan kepada Dirjen atau KA. Dinkes Provinsi selambat-lambatnya enam hari kerja.
(berkaitan dengan CDOB)
5.PBF atau PBF cabang dalam melaksanakan Pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat atau bahan obat harus menerapak CDOB yang ditetapkan oleh Menteri
6. Penerapan CDOB mengikuti pedoman teknis CDOB yang ditetapkan oleh kepala badan
7. PBF atau PBF cabang yang telah menerapkan CDOB diberikan sertifikat CDOB oleh kepala badan
(berkaitan dengan dokumentasi)
8. PBF atau PBF cabang wajib mendokumentasikan setiap pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat sesuai pedoman CDOB
9. Dokumentasi boleh dilakukan secara elektronik
10. Dokumentasi harus dapat diperiksa setiap saat oleh petugas
(berkaitan dengan larangan )
11. PBF atau PBF cabang dilarang menjual obat dan atau bahan obat secara eceran
12. PBF atau PBF canbang dilarang menerima/melayani resep
PBF dan PBF cabang hanya bisa menyalurkan obat kepada:
1. PBF lain
2. PBF cabang lain
3. Fasilitas pelayanan kefarmasian:
- Apotek
- Klinik
- Puskesmas
- Toko obat
- Praktek bersama
- Instalasi Farmasi Rumah sakit
4. Pemerintah, bila pemerintah membutuhkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
5. PBF cabang hanya bisa menyalurkan obat dialam batas wilayah provinsi pengakuannya
6. Lembaga Ilmu Pengetahuan
Untuk PBF bahan baku obat memiliki kewajiban tabahan yaitu:
1. Laboratorium, yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengujian bahan baku obat sesuai ketentuan yang ditetapkan dirjen.
2. Gudang khusus tempat penyimpanan
PBF atau PBF cabang menyalurkan obat berdasarkan pesanan yang di apoteker pengelola apotek atau apoteker penanggung jawab. Dikecualikan untuk pesanan untuk kepentingan lembaga ilmu pengetahuan, surat pesanan ditandatangani oleh pimpinan lembaga. UNtuk peyaluran obat atau bahan obat berupa obat keras, surat pesanan harus ditandatangai oleh apoteker penanggung jawab atau apoteker pengelola apotik. PBF atau PBF cabang yang melakukan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotik harus memiliki izin khusus sesuai peraturan perundang undangan. PBF atau PBF cabang yang melakukan pegubahan kemasan dari kemasan aslinya atau pengemasan kembali terhdap kemasan aslinya dari bahan obat wajib melakukan pengujian mutu dan wajib memiliki ruang pengemasan kembali.
Penyelenggaraan
PBF hanya boleh melakukan pengadaan obat dari industri farmasi atau PBF lain
PBF hanya boleh melakukan pengadaan bahan obat dari industri farmasi atau PBF lain dan atau melalui importasi. Importasi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
PBF cabang hanya boleh melakukan pengadaan obat dan atau bahan obat dari PBF pusat.
PBF bisa berfungsi sebagai tempat pendidikan dan pelatihan.
Gudang
Gudang dan kantor PBF atau PBF cabang boleh terpisah selama tidak mengurangi efektivitas pengawasan internal oleh direksi /pengurus dan penanggung jawab, dan gudang tersebut harus memiliki seorang apoteker penanggung jawab.
PBF boleh melakukan penambahan gudang atau perubahan gudang dengan syarat mendapat persetujuan dari Dirjen Bidang Pembinaan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan. Gudang tambahan hanya melaksanakan penyimpanan dan penyaluran sebagai bagian dari PBF atau PBF cabang.
PBF cabang juga boleh melakukannya bila mendapat persetujuan dari Ka. Dinkes Provinsi setempat.
Pelaporan
Setiap PBF atau PBF cabang wajib membuat laporan setiap 3 bulan sekali yang ditujukan kepada dirjen dengan tembusan kepala badan POM, Ka. Dinkes Provinsi, Kepala Balai POM.
Kecuali untuk PBF atau PBF cabang yang menyalurkan Narkotika dan psikotropika wajib membuat laporan bulanan penyaluran Narkotika dan Psikotropika sesuai peraturan perundang-undangan
Pembinaan
1. Pemerintah, Pemda, atau Pemkot melakukan pembinaan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan peredaran obat dan bahan obat.
2. Pembinaan bertujuan untuk:
- Menjamin ketersediaan, pemerataan dan keterjangkauan obat atau bahan obat untuk upaya kesehatan
- Melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan obat atau bahan obat yang tidak tepat, atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan dan kemanfaatan.
Rabu, 29 Februari 2012
Cara pengajuan Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga
Cara Pengajuan Permohonan SPP – IRT
Produk pangan yang dikonsumsi bagi masyarakat haruslah aman dari bahan-bahan berbahaya, baik bahaya kimia, bahaya biologis, maupun bahaya fisik. Guna memberikan keamanan pangan bagi konsumen, maka diperlukan sistem pembinaan dan registrasi produk.
Khususnya bagi produsen, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT) beserta persyaratannya dapat dilihat sebagai berikut :
1. Pengajuan Permohonan : Kepada Pemerintah Daerah Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.
2. Persyaratan :
2.1. Pemilik / Penanggung Jawab Memiliki SIUP / TDI dari Diperindag Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinkes & Kabupaten / Kota atau Minimal 1(satu) orang memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) • Bila tidak memiliki Sertifikat PKP, perusahaan menunjuk tenaga yang sesuai dengan tugasnya mengikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan.
2.2. Sarana Produksi Sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan kabupaten / kota Laporan hasil pemeriksaan sarana PP IRT dengan hasil minimal Cukup.
2.3. Pangan yang diproduksi Tidak boleh berupa : Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5) Pangan bayi Minuman beralkohol Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.
3. Informasi Tentang Nomor Sertifikat PKP. Nomor Sertifikat terdiri dari 3 (tigo) kolom dan 9 (sembiIan) angka, sesuai contoh berikut : 123/4567/89
- Angka ke-1, 2, 3 pada kolom I, menunjukkan nomor urut tenaga Angka ke-4, 5, 6, 7 pada kolom II, menunjukkan propinsi dan kabupaten / kota Angka ke- 8, 9 pada kolom III, menunjukkan tahun penerbitan sertifikat
- angka ke-1 menunjukkan kode jenis kemasan
- angka ke-2, 3 menunjukkan nomor urut jenis produk
- angka ke-4,5,6.7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
- angka ke-8, 9 menunjukkan nomor urut produk PP IRTyangtelah memperoleh SPP-IRT
- angka ke-10,11,12 menunjukkan nomor urut PP-IRT di Kabupaten/kota yang bersangkutan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dicantumkan pada label produk pangan IRT dengan
Keterangan:
• 2 = jenis kemasan adalah pfastik
• 06 = kelompok jenis pangan yaitu tepung dan hasif olahnya dan jenis produknya adalah biscuit
• 3471 = kode propinsi, kabupaten/kota adalah propinsi DIY, kota Yogyakarta
• 02 = nomor urut jenis pangan yang ke- 2 memperoleh nomor sertifikat produksi
• 025 = nomor urut perusahaan IRT di kabupaten / kota setempat (Yogyakarta)
5. Pencabutan dan Pembatalan SPP-IRT Dicabut dan dibatalkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota apabila : Pemilik atau penanggung jawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di bidang pangan Pemilik perusahaan tidak sesuai dengan nama yang tertera pada SPP-IRT Produk pangan terbukti merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa.
6. Perubahan dan Penambahan Jenis Pangan Perubahan pemilik SPP-IRT dan penanggung jawab perusahaan harus dilaporkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota Penambahan SPP-IRT dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota berdasarkan: · Permohonan penambahan jenis produk pangan yang dihasilkan oleh IRTyang telah mengikuti penyuluhan · Hasil pemeriksaan sarana produksi IRT oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota minimal Cukup
7. Kode Propinsi, Kabupaten Dan Kota .
8. Kode Jenis Pangan Produk IRT
01 Daging dan hasil olahnya Abon daging, Baso daging, Dendeng babi, Dendeng sapi, Rambak kulit.
02 Ikan dan hasil olahnya Abon ikan, Baso ikan, Cumi kering, Ikan asap, Ikan asin, Kerupuk ikan, Pasta, Ikan, Petis, Terasi, Udang kering.
03 Unggas dan hasil olahnya Abon ayam, Telur asin, Keripik cakar, Ayam bakar.
04 Sayur dan hasil olahnya Acar Asinan sayur, Jamur asin/kering, Sayur asin / kering, sayur kering
05 Kelapa dan hasil olahnya Kelapa parut kering, Olahan air kelapa / nata decoco, Pasta kelapa, Santan
06 Tepung dan hasil olahnya Bihun, Biskuit, Dodol, Jenang, Kerupuk, Kue basah, Kue brem, Kue kering, Makaroni Mie kering, Mie basah, Tapioka, Tepung aren, Tepung beras / ketan, Tepung gandum, Tepung hunkwee, Tepung Kedele, Tepung kelapa, Tepung kentang, Tepung pisang, tepung sagu roti, Sohun, Tahu, Wingko, Geplak.
07 Minyak goreng, Minyak jagung, Minyak kacang, Minyak kedele, Minyak kelapa, Minyak bunga matahari, Minyak Zaitun
08 J em dan jenisnya Jem / Selai, Jeli buah, Marmalad, Serikaya
09 Gula, Madu, Kembang gula Gula aren, Gula kelapa, Gula pasir, Gula semur, Kembang guIa, Kembang gula kare , Madu, Sirop.
10 Coklat,Kopi,Teh Coklat biji / bubuk, Kopi campur, Kopi biji / bubuk, Teh
11 Bumbu Aneka bumbu masak, bawang goreng, Cuka, Kecap asin / manis, Petis, Saos cabe, Saos ikan, Saos kacang, Saos tomat, Tauco, Terasi
12 Rempah rempah Bawang merah kering/pasta/bubuk, Cabe kering / pasta / bubuk, Cengkeh kering / pasta / bubuk, Jahe kering / pasta / bubuk, Jintan, Kayu manis, Kapulaga, Ketumbar, Kunyit kering / pasta / bubuk, Lada putih / hitam, Pala / bunga pala, Wijen
13 Minuman ringan, Jus Jus buah, Minuman beraroma, Minuman buah, Minuman gula asam, Minuman kacang kedelai/Sari kedele, Minuman kopi / campur, Minuman kunyit asam, Minuman lidah buaya, Minuman rumput laut, Minuman sari madu, Minuman teh
14 Buah dan hasil olahannya Asinan buah, Buah kering, Manisan buah, Kurma, Sari buah, Emping pisang.
15 Biji-bijian dan umbi-umbian Beras, Jagung, Ketan, Keripik kentang, Keripik ketela, Keripik singkong, Keripik Sukun, Tape ketan, Kacang, Emping mlinjo, Getuk.
16 Es Es batu, Es jus, Es stik
9. Kode Jenis Kemasan • 1 Kaca P-IRT/MD • 2 Plastik P-IRT/MD • 3 Karton / kertas P-IRT/MD • 4 Tetrapak Harus MD • 5 Kaleng Harus MD • 6 Alumunium Foil P-IRT/MD • 7 Komposid Harus MD • 8 Ganda P-IRT/MD • 9 Lain-lain P-IRT/MD 10. Industri Rumah Tangga yang sebelumnya memiliki nomor SP untuk produk yang diproduksi, untuk sementara nomor tersebut masih berlaku Contoh : Dep. Kes. RI. SP. No. 382 / 12.03 / 2000
Sumber acuan : Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta.
INFORMASI TAMBAHAN TENTANG PIRT (dari DINKES kota lain) :
1. Ketentuan Perijinan : Perijinan ini adalah Perijinan tentang Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
2. Syarat Permohonan Ijin : Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan Mengisi formulir permohonan izin PIRT Foto copy KTP, 1 lembar Pas foto 3 x 4, 3 lembar Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman
3. Prosedur Perijinan Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan . Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari) Persetujuan Kadinkes (1 hari) Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan) Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari) Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari) Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari) Total waktu 6 hari s/d 3 bulan
4. Masa Berlaku : tidak ada batas waktu
5. Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa : Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku Pangan kaleng Pangan bayi Minuman beralkohol Air minum dalam kemasan (AMDK) Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
6. Sanksi administrasi Melanggar peraturan di bidang pangan Nama pemilik tidak sesuai dengan yang ada di sertifikat Produk tidak aman dan tidak layak dikonsumsi
Langganan:
Postingan (Atom)