Pendaftaran IPAK (Ijin Penyalur Alat Kesehatan) dilakukan 2 tahap:
1. Dinas Kesehatan Propinsi
2. Kementrian Kesehatan RI
Persyaratan Pengurusan IPAK di Dinas Kesehatan:
1. Surat permohonan dari direktur ke Menkes RI cc Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2. Akte Pendirian Perusahaan, disahkan Kemenkeh
3. Peta lokasi kantor dan gudang
4. Denah ruangan kantor dan gudang beserta skala
5. NPWP, SIUP, Surat domisili, UUG HO
6. Fotokopi ijasah dan sertifikat keahlian penanggungjwb teknis
7. Surat perjanjian kerja sama penanggung jawab teknis dengan pimpinan perusahaan, disahkan notaris
8. Fotokopi ijasah teknisi untuk alkes elektromedik
9. Daftar / brosur alkes yang disalurkan
10. Surat penunjukkan dari principle luar negeri, legalisir KBRI
11. Peralatan bengkel / workshop, khusus untuk alkes elektromedik
12. Surat pernyataan garansi purna jual
13. Status gedung (milik / sewa);
milik : lampirkan akte jual beli / IMB
sewa : surat perjanjian sewa menyewa
Berkas lengkap -> pejabat dinkes akan survey -> bayar PNBP -> keluar berita acara pemeriksaan dan rekomendasi IPAK.
Berkas yang sama, disubmit ke Kementrian Kesehatan. Berkas akan dievaluasi. Masih mungkin akan ada tambahan data lagi. Lengkapi tambahan datanya. Bayar PNBP. Masa evaluasi : 30 Hari Kerja.
mbak kl bayar daftar alkes berapa ya?
BalasHapustrus biaya berdasarkan apa kelas2nya
untuk pendaftaran rumah sebagai kantor atau tempat usaha untuk alkes apakah boleh?
terima kasih
kirastha.ikp@gmail.com
kepada yth
BalasHapusbapak/ibu
ditempat
mohon informasi mengenai pengurusan ijin IPAK, dimana kita sudah upload berkas permohonan ijin IPAK lalu apakah bisa berkas aslinya langsung kita kirim ke kemenkes ???
trimakasih.
Mohon info kl masih pemula mau usaha jadi distributor alkes apa aja yg harus pertama km daftar..
BalasHapusTris
Mohon petunjuk sbg distriibutor alkes
BalasHapus