Dokumen Administratif
Produk Import
1. API (Angka Pengenal Import)
2. Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice) produsen
3. CFS (certifiate of Free Sale) dari Pejabat berwenang
4. Surat Penunjukkan / LoA (Letter of Appoinment) : mencantumkan masa berlaku dari negara asal
5. Surat Perjanjian kerja sama mencantumkan masa berlaku dan disahkan notaris untuk produk kosmetika kontrak import (agreement letter)
Labelling
Penandaan pada kemasan harus mencantumkan
Labelling on package should note 1. Nama Produk product name
2. Nama dan alamat pabrik, distributor
importir name and address of manufacturer, distributors/importers
3. Komposisi/bahan penyusun composition/ingredients 4. Berat bersih, isi bersih, ukuran Net weight, net volume, quantity of each content 5. Nomor notifikasi notification number 6. Kode produksi production code number 7. Kegunaan dan cara penggunaan usage and direction of use 8. Tanggal kadaluarsa Expiry date 9. Data stabilitas jika kurang dari 30 bulan stability data if less than 30 months 10. Informasi lain yang berkaitan dengan keamanan dan atau mutu Other information which related to safety and or quality 11. Kegunaan dan cara penggunaan harus dalam bahasa Indonesia usage & direction of use should be in Indonesia language *) *) Kecuali untuk produk-produk yang umum penggunaannya *) Except for Common Used Product
Technical Document
Formula & Efficacy
Formula (kualitatif & Kuantitatif)
Formula (qualitative & quantitative) include function of each substance
Petunjuk penggunaan: kegunaan dan cara penggunaan, peringatan dan perhatian jika ada
Direction of use: usage and direction of use, warning & precaution, if any
Quality & Technology
Cara pembuatan: prosedur operasional Baku
Manufacturing process: standard operational Procedure
Spesifikasi bahan baku
Specification of raw material
Spesifikasi produk jadi
Spesification of finished product | ||
Minggu, 21 Agustus 2011
Persyaratan Notifikasi Kosmetik
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
salam..
BalasHapussaya gurnanda ingin bertanya sedikit mengnai perbedaan mendasar antara notifikasi dan registrasi itu apa ya..? trims sebelumnya..